Rabu, 22 Juli 2009

LATAR BELAKANG KSU

A. Umum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan peluang yang besar bagi daerah yang
memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan
menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan
proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menyentuh serta menjangkau segenap aspek
kehidupan masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil.
2. Kabupaten Sambas yang terdiri dari 17 kecamatan disadari mutlak saat ini untuk
dimekarkan mengingat besarnya daerah-daerah jangkauan serta kendala geografis
wilayah yang banyak dilalui aliran sungai. Masih banyak daerah-daerah terpencil
yang belum terjangkau pembangunan secara maksimal.
3. Secara geografis, wilayah yang akan dimekarkan dibelah oleh sungai Sambas besar
hingga keujung Kecamatan Sajingan berbatasan dengan Malaysia. Sehingga jarak
antara Kabupaten induk dengan wilayah pemekaran memakan waktu berjam-jam.
Dampaknya proses pelayanan terhadap masyarakat terganggu.
4. Selaras dengan era keterbukaan serta dilandasi semangat otonomi daerah, dan
dimulai dengan pernyataan kebulatan tekad seluruh tokoh masyarakat perwakilan
dari gabungan 8 Kecamatan (Jawai, Jawai Selatan, Tekarang, Teluk Keramat, Paloh,
Tangaran dan desa Segarau), menyatakan serta mendeklarasikan agar delapan
kecamatan tersebut dapat menjadi sebuah Kabupaten Baru.

B. Dasar Pertimbangan

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 129 Tahun
2000 memberikan beberapa dasar pertimbangan dalam rangka pemekaran wilayah dengan
kriteria sebagai berikut :
1. Kemampuan ekonomi;
2. Potensi Daerah;
3. Sosial budaya;
4. Sosial Politik;
5. Jumlah Penduduk; dan
6. Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

C. Maksud Dan Tujuan Pembentukan Kabupaten Sambas Utara

Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melalui:
1. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2. Percepatan pertumbuhan kehidupan ekonomi;
3. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
4. Percepatan pengelolaan potensi daerah;
5. Peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
6. Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Pemekaran Kabupaten Sambas dan/atau Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
dimaksudkan untuk:
1. Meningkatkan kualitas pembangunan dan mempercepat sasaran pembangunan daerah
Calon Kabupaten Sambas Utara sekaligus pengendalian usaha agar dapat berkembang
lebih pesat.
2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber daya pembangunan
sehingga dapat terkelola secara optimal, sesuai kemampuan dan kebutuhan.
3. Mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
4. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia seirama dengan laju pertumbuhan
pembangunan yang semakin meningkat.
5. Mengantisipasi perkembangan pembangunan pada masa-masa mendatang, isu
globalisasi dan perdagangan bebas, mengingat Calon Kabupaten Sambas Utara
adalah bagian dari kawasan Indonesia Bagian Utara yang mesti mendapat prioritas
perhatian pemerintah.

D. Analisis Pembentukan Kabupaten Sambas Utara

Perubahan status wilayah membawa implikasi, desentralisasi, sehingga tertantang untuk melakukan inovasi dan kompetisi secara sehat, menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang ada dan sekaligus dapat menunjang percepatan pembangunan di kawasan utara Indonesia. Rencana pemekaran Kabupaten Sambas dan/atau Pembentukan Kabupaten Sambas Utara kini memperoleh momentum yang menguntungkan seiring dengan perkembangan pemikiran di masyarakat yang memandang bahwa pemerintah merupakan institusi penting dalam modernisasi kehidupan masyarakat.

Dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat serta mengantisipasi perkembangan peradaban, ilmu pengetahuan dan teknologi, maka konsekuensi logis dari status wilayah sebuah daerah menjadi salah satu tolok ukur dalam membangun daerah secara utuh, integral dan komprehensif. Keberadaan kabupaten baru dianggap sangat strategis mengingat derasnya arus transformasi masyarakat dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Akan tetapi lebih dari itu pemekaran suatu wilayah harus mampu mensejahterakan rakyatnya. Pemikiran tersebut muncul sebagai konsekuensi dari sebuah perubahan status wilayah.

1. Daya Dukung Geografis dan Wilayah
Dari sisi geografis, wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara bagian utara
berbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur, bagian timur dan selatan berbatasan
dengan wilayah kabupaten Sambas, dan bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna.
Hal tersebut menempatkan kedudukan Calon Kabupaten Sambas Utara cukup strategis
untuk memacu akselerasi pembangunan sumber daya manusia di bagian kawasan utara
Indonesia.

Calon Kabupaten Sambas Utara terletak di antara 0° 33' - 02º 08' Lintang Utara
serta 103º 39' – 110º 04' Bujur Timur. Posisi Calon Kabupaten Sambas Utara
dibelah oleh Sungai Sambas, sungai yang terbesar di Indonesia. Dengan demikian
Calon Kabupaten Sambas Utara dapat dikatakan sebagai kota air. Sungai Sambas yang
bermuara di kota Pemangkat seolah membelah kepulauan Sambas Utara. Sungai Sambas
merupakan sungai kebanggaan masyarakat Calon Kabupaten Sambas Utara dan
Kalimantan Barat karena ia berfungsi sebagai sarana transportasi yang
menghubungkan satu daerah ke daerah lain. Dahulu sebelum transportasi darat belum
semodern sekarang, sungai Sambas adalah satu-satunya jalur yang menghubungkan
kota Pemangkat dengan daerah lain yang paling ujung dari sungai Sambas.
Ciri-ciri spesifik lainnya adalah bahwa Calon Kabupaten Sambas Utara merupakan
pintu gerbang Indonesia yang berbatasan langsung dengan Sarawak-Malaysia, dan
Berunai Darussalam.

2. Administrasi Pemerintahan
Secara administratif, Calon Kabupaten Sambas Utara terdiri dari 6 (enam) wilayah
Kecamatan yakni Kecamatan Jawai, Jawai Selatan, Teluk Keramat, Paloh, Tangaran,
Tekarang dan desa Segarau. Kecamatan Jawai terdiri dari 11 Desa, Kecamatan Jawai
Selatan 9 desa, Kecamatan Teluk Keramat terdiri dari 25 desa, Kecamatan Paloh
meliputi 8 desa, Kecamatan Tekarang ada 7 desa, Kecamatan Tangaran 6 desa dan
Segarau satu desa. Atas dasar perbandingan wilayah dengan jumlah penduduk, maka
kepadatan penduduk rata-rata 76 jiwa per Km2 atau 2.650 jiwa/desa..


3. Luas Wilayah dan Penduduk
Luas wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara adalah 2.278,34 Km2 yang terdiri dari 6
Kecamatan, 67 desa. Wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara bagian utara berbatasan
dengan Sarawak Malaysia Timur, bagian timur dan selatan berbatasan dengan wilayah
Kabupaten Sambas, dan bagian barat berbatasan dengan laut Natuna. Calon Kabupaten
Sambas Utara merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian tanah optimal
adalah 100 meter. Curah hujan tergolong tinggi yaitu 230 hari pertahun atau
rata-rata 19 hari perbulan.
Masyarakat yang tinggal di Calon Kabupaten Sambas Utara adalah terdiri dari suku
Melayu, suku Dayak dan suku Cina. Di samping suku asli tersebut, suku yang
mendiami wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara juga ada suku pendatang, baik yang
berasal dari sekitar Kabupaten Sambas maupun yang datang dari seluruh penjuru
Kalimantan Barat.

4. Daya Dukung Masyarakat
Dari segi Demografi, Calon Kabupaten Sambas Utara yang merupakan gabungan enam
Kecamatan dihuni oleh kurang lebih 185.075 jiwa. Rincian sebagai berikut:
a. Kecamatan Jawai = 41.507 jiwa
b. Kecamatan Jawai Selatan = 20.271 jiwa
c. Kecamatan Teluk Keramat = 60.315 jiwa
d. Kecamatan Tekarang = 13.017 jiwa
e. Kecamatan Paloh = 23.165 jiwa
f. Kecamatan Tangaran = 21.836 jiwa
g. Segarau = 4.964 jiwa

5. Sumber Daya Alam

Dari sisi Sumber Daya Alam, Calon Kabupaten Sambas Utara memiliki tanah yang luas dan subur, untuk pertanian dan perkebunan. Demikian pula hasil perikanan dan hasil hutan, batubara, pasir, laut, pantai, tambang gas, uranium dan kayu serta kawasan wisata yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tiap wilayah kecamatan yang ada di Calon Kabupaten Sambas Utara memiliki potensi alam yang beraneka ragam.

Kecamatan Teluk Keramat terkenal dengan hasil salak Sekura dan penghasil gula tebu. Kecamatan Paloh dikenal sebagai penghasil kayu Belian, pasir yang mengandung uranium, laut, Pantai Selimpai nan indah, ikan dan lada. Di samping itu, Paloh memiliki lapangan pesawat udara. Jika ini difungsikan kembali menjadi lapangan internasional, maka jarak antara Paloh dengan Singapura lebih dekat daripada ke Jakarta. Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan dikenal akan hasil kopra, kacang kedelai dan pengahasil laut, terutama ikan bawal dan penghasil udang yang telah menembus ke luar negeri. Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan juga memiliki sumber gas dan pasir uranium, pantai yang sangat panjang dan pasirnya yang putih dan ditambah penghasil ikan sehingga dapat dijadikan kawasan wisata laut. Kecamatan Tekarang dan desa Segarau dikenal sebagai lumbung padi dan daerah perkebunan jeruk dan pertanian. Kecamatan Tangaran dikenal sebagai penghasil padi dan kebun karet serta memiliki pantai dan laut yang sangat luas.

E. Nama Dan Ibukota Kabupaten

Nama Calon Kabupaten lengkapnya adalah Kabupaten Sambas Utara, kedudukan Ibukotanya di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.

F. Potensi Yang Dimiliki

Beberapa potensi yang mendukung pembentukan Kab. Sambas Utara adalah :
1. Potensi Sumber Daya Alam
2. Sumber Daya Manusia
3. Letak Geografis
4. Tanar, air, laut dan hutan
5. Sarana dan Prasarana
6. Iklim, Cuaca
7. Pendanaan
8. Dukungan/Rekomendasi

G. Alasan dan Pertimbangan Pembentukan Kabupaten Sambas Utara

1. Dari sisi geografis, Calon Kabupaten Sambas Utara dibelah oleh sungai Sambas besar dan berada pada posisi segi tiga emas. Sebelah Utara berbatasan dengan Sarawak Malaysia. Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Natuna dan Singapura. Dari sisi pelayanan terhadap masyarakat, mengalami kendala karena rentang kendali pemerintahan dari Sambas memakan waktu yang cukup jauh. Sementara dari sisi peluang ekonomi, kedekatan hubungan dengan negara tetangga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan yang hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah.

2. Dari sisi historis, sejak dahulu Calon Kabupaten Sambas Utara terkenal sebagai salah satu daerah yang mempunyai masyarakat yang kental dengan nilai-nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong. Untuk mempertahankan citra tersebut, maka Calon Kabupaten Sambas Utara sangat strategis untuk dijadikan sebagai daerah spesifik yang bisa memberikan nuansa satu dalam kebersamaan.

3. Dari segi Demografi, Calon Kabupaten Sambas Utara yang merupakan gabungan enam Kecamatan dan desa Segarau dihuni oleh kurang lebih 184.532 jiwa.

4. Dari segi Politik dan Hankam, daerah Calon Kabupaten Sambas Utara karena berbatasan langsung dengan laut natuna dan Malaysia, maka sangat rawan terhadap illegal loging, illegal fishing dan trifiking serta gangguan atau ancaman keamanan lainnya.

5. Kabupaten Sambas baru saja dilanda konflik sosial yang bernuansa etnik, sehingga meninggalkan beragam problema sosial. Kondisi psikologi masyarakat Kabupaten Sambas masih diliputi traumatis dan rasa luka yang mendalam. Mental dan psikologi penduduk masih labil dan cepat emosional. Untuk mencegah terjadinya konflik, dan menjawab semua masalah pasca kerusuhan tersebut, perlu suatu pemerintahan yang kondusif dan konsisten;

6. Calon Kabupaten Sambas Utara sebagai daerah tropis memiliki ragam budaya dan sumber daya alam cukup potensial untuk dikembangkan dan dikaji lebih jauh. Dengan adanya Calon Kabupaten Sambas Utara ini, maka nilai-nilai budaya dan religius ini dapat dijadikan suatu benteng pertahanan moral dengan keunikan yang berbasis kepada sumber daya alam dapat dilakukan dan dikembangkan ;

7. Panitia Persiapan Pembentukan Sambas Utara telah mendapat dukungan politik dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah Dep. Dalama Negeri dan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan pernyataan tertulis dari berbagai elemen masyarakat;

8. Panitia Pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara telah melaksanakan penelitian/studi kelayakan dan sosialisasi keseluruh kecamatan di Calon Kabupaten Sambas Utara tentang pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara. Hasil penelitian merekomendasikan perlunya Kabupaten Sambas dimekarkan;

9. Panitia Pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara telah melaksanakan beberapa pertemuan dan rapat-rapat pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara yang puncaknya akan dilaksanakan deklarasi;

10. Tersedianya dana awal dari donator dan Pemda Kabupaten Sambas melalui APBD;

11. Telah dijalani kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta bahkan di luar Negeri;

H. Tahap-Tahap yang Dilakukan

Adapun tahap-tahap pembentukan Kabupaten Sambas Utara yang akan dilakukan, sebagai berikut:
1. Konsolidasi Internal dan Eksternal
Pada tahap ini perhatian diarahkan pada upaya pembangunan persepsi, cita-cita, dan tekad bersama oleh semua pihak untuk menjadikan rencana ini secara bertahap mengalami kemajuan dengan langkah-langkah berikut:
a. Merumuskan Visi, Misi dan Program Kerja.
b. Merumuskan rencana strategi pengembangan 25 tahun kedepan.
c. Mengembangkan dan memfungsikan seluruh potensi yang dimiliki, baik yang berupa kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan stakeholder lainnya.
d. Pengembangan jalinan kerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam dan luar Negeri.
e. Mensosialisasikan bentuk dan nama Kabupaten Baru baru di tengah-tengah masyarakat.
2. Membangun Kekuatan dan Penggerak Inovasi.
3. Pembuatan Profil dan Proposal Pembentukan KSU ;
4. Rapat Panitia dan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Rencana Pembentukan KSU;
5. Penggalangan Tanda Tangan Masyarakat dan Pembentukan Forum Desa sebagai Wujud Dukungan terhadap Rencana Pembentukan KSU;
6. Deklarasi Pembentukan KSU;
7. Seminar, dan Studi Banding;
8. Penelitian dan Studi Kelayakan;
9. Audiensi dengan Bupati, Gubernur, dan DPRD Kabupaten Sambas/Provinsi Kalimantan Barat;
10. Lobi dan Presentasi Pembentukan KSU ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan DPR RI.
11. Kunjungan Tim Depdagri dan DPR RI ke Lokasi KSU;
12. Pembahasan dan Persetujuan RUU KSU; dan
13. Pelantikan Pj Bupati dan Wkl Bupati KSU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar